post image
KOMENTAR
Plt Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST cuti mulai 18 Februari 2013 selama dua minggu hingga 3 Maret guna mengikuti kampanye Pemilu Gubsu dan Wagubsu (Pilgubsu) 7 Maret 2013.

Izin cuti tersebut telah disetujui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) H Gamawan Fauzi yang tembusannya juga disampaikan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumut.

"Iya, izin dimaksud telah kami terima sebagaimana tertuang dalam SK Mendagri Nomor 273-152 tahun 2013 tentang Pemberian Izin Cuti Kampanye kepada Gatot Pujo Nugroho ST, Wakil Gubernur selaku Plt Gubernur Sumut Masa Jabatan 2008-2013, tertanggal 12 Februari 2013," ujar Sekdaprovsu didampingi Assisten Pemerintahan Hasiholan Silaen kepada wartawan, Kamis (14/2/2013).

Sebelumnya, kata Sekdaprovsu, Plt Gubsu telah menyurati Mendagri dengan Nomor 857/929 tanggal 6 Februari 2012 tentang Permohonan Izin Cuti dari Jabatan Plt Gubsu/Wakil Gubernur Sumut karena Mengikuti Kampanye. "Jadi, SK Mendagri ini merupakan jawaban permohonan cuti Plt Gubsu," katanya.

Izin ini diperlukan sehubungan Plt Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST secara resmi telah dinyatakan sebagai Calon Gubsu periode 2013 - 2018 berpasangan dengan Ir HT Erry Nuradi yang Bupati Serdangbedagai pada Pilgubsu 7 Maret 2013.

Sebelumnya, Bupati Serdangbedagai (Sergai) yang juga Cawagubsu Ir Tengku Erry Nuradi MSi dan Wakil Bupati Soekirman yang juga Cawagubsu, sudah mengantongi izin cuti kampanye dari Mendagri dan tugas-tugas kepala daerah sehari-hari dilaksanakan Sekdakab Sergai.

Dengan demikian, para kepala daerah yang juga calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilgubsu, tidak ada masalah untuk mengikuti kampanye. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa