Plt Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST cuti mulai 18 Februari 2013 selama dua minggu hingga 3 Maret guna mengikuti kampanye Pemilu Gubsu dan Wagubsu (Pilgubsu) 7 Maret 2013.
Izin cuti tersebut telah disetujui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) H Gamawan Fauzi yang tembusannya juga disampaikan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumut.
"Iya, izin dimaksud telah kami terima sebagaimana tertuang dalam SK Mendagri Nomor 273-152 tahun 2013 tentang Pemberian Izin Cuti Kampanye kepada Gatot Pujo Nugroho ST, Wakil Gubernur selaku Plt Gubernur Sumut Masa Jabatan 2008-2013, tertanggal 12 Februari 2013," ujar Sekdaprovsu didampingi Assisten Pemerintahan Hasiholan Silaen kepada wartawan, Kamis (14/2/2013).
Sebelumnya, kata Sekdaprovsu, Plt Gubsu telah menyurati Mendagri dengan Nomor 857/929 tanggal 6 Februari 2012 tentang Permohonan Izin Cuti dari Jabatan Plt Gubsu/Wakil Gubernur Sumut karena Mengikuti Kampanye. "Jadi, SK Mendagri ini merupakan jawaban permohonan cuti Plt Gubsu," katanya.
Izin ini diperlukan sehubungan Plt Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST secara resmi telah dinyatakan sebagai Calon Gubsu periode 2013 - 2018 berpasangan dengan Ir HT Erry Nuradi yang Bupati Serdangbedagai pada Pilgubsu 7 Maret 2013.
Sebelumnya, Bupati Serdangbedagai (Sergai) yang juga Cawagubsu Ir Tengku Erry Nuradi MSi dan Wakil Bupati Soekirman yang juga Cawagubsu, sudah mengantongi izin cuti kampanye dari Mendagri dan tugas-tugas kepala daerah sehari-hari dilaksanakan Sekdakab Sergai.
Dengan demikian, para kepala daerah yang juga calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilgubsu, tidak ada masalah untuk mengikuti kampanye. [ded]
KOMENTAR ANDA