post image
KOMENTAR
Mabes Polri memastikan kembali Irjen Djoko Susilo masih polisi aktif meski sudah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi proyek alat simulator roda dua dan toda empat Korlantas Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Agus Rianto menyatakan, hingga kini DS belum purnawirawan, selama belum ada keputusan hukum tetap.

"Masih polisi aktif. Kan tidak ada pemberitaan yang menuliskan Irjen Purnawirawan DS. Selama belum ada keputusan tetap masih polisi aktif," ungkap Agus, di Mabes Polri, Jakarta, (Kamis, 14/2).

KPK resmi mengumumkan Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator. Djoko selaku selaku Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kepala Korlantas Polri) saat itu diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan orang lain.

Djoko dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perbuatan Djoko diduga menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar. [zul/rob/rmol]


Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum