Pendiri Partai Keadilan (sekarang Partai Keadilan Sejahtera), Yusuf Supendi, resmi melaporkan dua orang kuasa hukum mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
Laporan Yusuf bernomor Laporan Polisi Bareskrim/128/XXXII/2013. Setelah Senin lalu berkoordinasi dengan pihak Bareskrim seputar kasus pencemaran nama baiknya, Yusuf kembali mendatangi Bareskrim guna melaporkan dua advokat dari Luthfi Hasan Ishaaq, yaitu M Assegaf dan Zainudin Paru.
Yusuf melaporkan kedua orang itu ke Bareskrim Polri atas tuduhan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap dirinya dalam acara dialog yang disiarkan langsung oleh sebuah stasion TV swasta.
Dalam dialog tersebut, menurut Yusuf, Assegaf menyebut bahwa dirinya adalah pendiri Partai Keadilan yang menyerang elite PKS karena sakit hati dipecat.
Meski Yusuf juga hadir dalam acara dialog tersebut, pernyataan Assegaf dan Paru membuat dia tersinggung dan merasa difitnah.
Yusuf pun mengatakan bahwa langkahnya melaporkan kedua advokat itu tidak main-main melainkan langkah serius.
Pada kedatangannya ke Bareskrim, Yusuf menyerahkan dokumen berupa rekaman acara dialog di TV swasta tersebut. Selain itu dia juga menyerahkan surat undangan khotbah Jumat di lima masjid dari 20 masjid ke Bareskrim Mabes Polri.
"Dokumen itu sebagai data pendukung untuk menyangkal sangkaan M. Assegaf dan Zainudin Paru soal Yusuf yang dipecat PKS karena tidak bisa khotbah Jumat," tuturnya.
Pasal yang digunakan terkait pasal fitnah dan pencemaran nama baik. UU ITE 11/2008 pasal 27 ayat 3 dan pasal Pasal 45 ayat 1 dengan ancaman 6 tahun penjara. [ald/rob/rmol]
KOMENTAR ANDA