post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan aliran dana kampanye ilegal kepada masing-masing pasangan calon gubernur/calon wakil gubernur (cagub/cawagub) Sumatera Utara tidak mungkin bisa dihempang.

Sebab, masing-masing pasangan calon tetap bebas menggunakan aliran dana yang masuk di luar nomor rekening dana kampanye yang dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, sehari sebelum masa kampanye.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, usai penandatanganan Fakta Integritas dan Deklarasi LHKPN Cagub/ Cawagubsu, di Hotel Grand Angkasa, Medan, Kamis (14/2/2013).

"Inilah kelemahan undang-undang kita. Undang-undang tidak mengatur detail pengawasannya itu," katanya.

Adnan menjelaskan, dalam pelaksanaan pesta demokrasi terdapat beberapa model pembiayaan yakni ditanggung pemerintah, kombinasi pemerintah dan swasta serta sepenuhnya diserahkan kepada swasta. Sayangnya, undang-undang lebih memilih menyerahkan seluruh pembiayaan kampanye pasangan calon kepada swasta dan masing-masing individu. Hal inilah yang membuatnya sangat rentan memberi efek pada hasil akhir dari pemilu.

"Bisa saja mereka (pasangan calon) ngutang dan dampaknya baru terasa setelah mereka duduk," kata Adnan menambahkan.

Seperti diketahui, masing-masing pasangan calon diharuskan melaporkan dana kampanye mereka sebelum dimulainya masa kampanye. KPU beralasan, hal ini untuk mencegah masuknya sumbangan yang berpengaruh pada pasangan calon setelah terpilih nantinya. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa