DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyepakati sekaligus mengesahkan 32 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan yang kemudian diagendakan menjadi Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2013.
Penandatanganan kesepakatan dilakukan dalam acara Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Amiruddin di gedung DPRD Medan, Kamis, (14/2/2013).
Penandatanganan kesepakatan Prolegda 2013 tersebut dilakukan Walikota Medan Rahudman Harahap dan Wakil Walikota Dzulmi Eldin bersama-sama dengan Ketua DPRD Amiruddin, Wakil Ketua Augus Napitupulu dan Sabar Sitepu.
Sedangkan satu orang lagi Wakil Ketua DPRD Medan yakni Ikrimah Hamidi tidak telihat ikut menandatangani Prolegda tersebut karena berhalangan hadir.
Salah satu Ranperda yang disepakati menjadi Prolegda Kota Medan tahun 2013 adalah Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Medan.
Amiruddin mengatakan, kesepakatan ini merupakan langkah awal yang diperlukan dalam program legislasi daerah yang jelas dalam satu tahun ke depan.
"Adanya Prolegda ini dapat memudahkan Dewan melalui alat kelengkapan yang ada untuk melaksanakan pembahasan rancangan peraturan daerah pada tahun anggaran 2013," kata Amiruddin. [rob]
KOMENTAR ANDA