MBC. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumut menemukan 54 pelanggaran yang terjadi selama proses tahapan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2013. Data ini disampaikan Panwaslu Sumut pada seminar Pengawasan Partisipatif Dalam Pelaksanaan Pilgubsu, kepada peserta dari berbagai Ormas, OKP, LSM dan Media Massa di Hotel Madani, Medan, Kamis (13/02/2013).
"Pelanggaran ini terjadi mulai pra tahapan, rekruitmen PPK dan PPS dan berbagai hal lainnya," kata David Susanto, Ketua Panwaslu Sumut.
Hal yang sangat disayangkan menurut David, minimnya temuan pelanggaran itu yang bersumber dari pengaduan masyarakat.
Data yang disampaikannya, dari 54 pelanggaran ternyata hanya 3 yang bersumber dari pengaduan masyarakat, selebihnya berasal dari temuan langsung Panwaslu.
"Ini yang kita prihatinkan, ketika masyarakat tidak merasa terlibat untuk mengawasi," ujar David.
Dalam keterangannya, David menyebutkan dari 54 pelanggaran yang ditemukan beberapa diantaranya sudah diproses sepeti rekomendasi pemecatan anggota PPK dan PPS yang masih tercatat sebagai kader parpol. Namun mengenai pelanggaran lainnya ia mengaku masih dalam proses.
"Yang lain belum, masih banyak yang belum selesai," katanya. [ans]
KOMENTAR ANDA