MBC. Pembuatan nomor polisi cantik di kepolisian sebenarnya tak ada masalah. Justru harus dipandang sebagai sesuatu yang strategis.
''Saya usul ke depan pembuatan nomor cantik ada aturan formal mulai dari Peraturan Kapolri atau undang-undang. Kita melihat pembuatan nomor cantik ini sangat potensial mendatangkan keuntungan bagi pusat dan daerah. Ini bisa menjadi pemasukan negara non pajak. Sekarang ketimbang pembuatan nomor cantik dilarang-larang dan mengakibatkan transaksi di bawah tangan yang tak jelas dari aparat, lebih baik pembuatannya dilakukan secara resmi,''ujarnya seperti dilansir Rakyat Merdeka (grup MedanBagus.com), kemarin.
Asal tahu saja, sambung Yandri, satu nomor polisi cantik jika dihargai sekitar Rp5 juta per nomor, ini kan prospektif untuk pemasukan negara. ''Kita tahu pemilik kendaraan di Indonesia puluhan juta. Negara bisa mendapatkan keuntungan triliunan rupiah. Nopol cantik kan juga bisa untuk pemilik sepeda motor. Motor jumlahnya ratusan juta loh, bayangkan keuntungannya.''
Menurut dia, nomor polisi cantik bukan hanya menguntungan bagi pendapatan negara, tetapi juga menguntungkan untuk pendataan kendaraan pribadi dan mempermudah mengidentifikasi pemilik kendaraan untuk keperluan administratif.
''Saya meyakini, dengan nomor cantik akan membuat pemilik kendaraan memiliki punya tanggung jawab menjaga kendaraannya. Kejahatan menggunakan kendaraan pribadi juga bisa diminimalisir, karena pemilik tidak akan sembarangan menggunakan kendaraan yang menggunakan nomor cantik yang telah dimiliki.'' [Harian Rakyat Merdeka/rmol/ans]
KOMENTAR ANDA