MBC. Kurator kasus pailit PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) menyatakan anak usaha Telkom itu harus membayar fee kurator sebesar Rp146,808 miliar sebagai bentuk penghormatan terhadap produk hukum.
"Kami tidak mau menanggapi pernyataan dari Telkomsel soal tidak mau membayar fee kurator. Penetapan pembayaran itu produk hukum, Telkomsel harus menghormati produk hukum. Senin (11/2) lalu, kami sudah kirimkan invoice ke Telkomsel, Jumat (15/2) sudah harus dibayarkan," ungkap salah seorang kurator Telkomsel Feri Samad melalui rilisnya, Rabu (13/2).
Dikatakannya, jika Telkomsel menolak untuk membayar maka akan dilayangkan gugatan.
"Kami akan gugat, akan meminta pihak Telkomsel untuk melakukan penetapan eksekusi, meminta penyitaan aset-aset," katanya.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Telkomsel, Andri W. Kusuma, menegaskan, menolak membayar fee kurator senilai Rp146,808 miliar sesuai penetapan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat melalui Putusan No. 48/Pailit/2012/PN. Niaga JKT.PST jo No.704K/Pdt.Sus/2012 karena perhitungannya tidak wajar dan tidak sesuai aturan.
"Kami berpandangan penetapan tersebut adalah cacat hukum dan patut dibatalkan," tegasnya .
Pandangan Telkomsel terhadap penetapan itu adalah, pertama, kepailitan Telkomsel telah dibatalkan sehingga tidak ada tindakan pemberesan yang dilakukan kurator.
Kedua, fee kurator menjadi beban Pemohon Pailit (PT Prima Jaya Informatika) karena Telkomsel batal pailit sebagaimana yang diatur pada pasal 2 ayat (1) huruf c PERMENKUMHAM No.1 Tahun 2013, tanggal 11 Januari 2013.
Ketiga, fee kurator menjadi beban dari Pemohon Pailit, sebab tugas Kurator baru berakhir (menjalankan kewajiban hukumnya) dengan melakukan Pengumuman atas Batalnya Kepailitan Telkomsel di harian Kompas dan Bisnis Indonesia (sebagaimana maksud dari pasar 17 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU), 14 Januari 2013.
“Hak Kurator baru terbit ketika telah berakhir menjalankan kewajiban tersebut, sehingga yang berlaku adalah PERMENKUMHAM No. 1 Tahun 2013,” katanya. [rmol/ans]
KOMENTAR ANDA