post image
KOMENTAR
Tuntutan agar kinerja Detasemen Khusus 88 Mabes Polri dievaluasi makin menguat. Rabu (13/2/2013) sekitar 200 orang memadati aula gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Mereka sepakat agar satuan yang dibentuk khusus untuk menangani terorisme itu dibubarkan.

"Densus 88 telah banyak sekali melanggar hak asasi manusia. Tidak ada transparansi dan tidak bisa dikritik," ujar Wakil Ketua Komnas HAM M. Nurkhoiron dalam diskusi yang bertema Bubarkan Densus 88! itu. Selain Komnas HAM, datang juga sebagai pembicara Achmad Mihdan dari Tim Pengacara Muslim, Ismail Yusanto dari Hizbut Tahrir Indonesia, dan ulama-ulama dari Poso.

Menurut Nurkhoiron, Komnas HAM masih melengkapi data tentang berbagai pelanggaran Densus 88. "Kami masih mencari bukti-bukti, sehingga bisa menunjukkan juga kepada pihak kepolisian dan seluruh pihak yang berwenang bahwa kesalahan Densus 88 ini perlu segera diselesaikan bahkan diakhiri," katanya.

Saat ini, data yang masuk sudah 80 persen. "Di Makassar ada penembakan, padahal korban sama sekali tidak menunjukkan perlawanan, ditembak di depan masjid," katanya.

Nurkhoiron mengaku sedang menelusuri bukti yang disampaikan informan. "Kami juga menyimpan video yang merekam anak-anak seusia 17-an, disuruh telanjang dan disuruh lari, kemudian di tembak dari belakang. Ini akan saya usut apakah valid atau rekayasa," bebernya.

Achmad Michdan dari TPM menambahkan, selama ini pelanggaran Densus 88 hanya ramai sesaat di media. Namun tak pernah ada tindak lanjutnya. "Perilaku Densus juga bebas kritik karena sistemnya yang rahasia dan tertutup," katanya.

Dia mencontohkan berbagai kasus salah tangkap yang terjadi. Yang paling baru, saat TPM membebaskan tiga terduga teroris yang diciduk di Jakarta pada Oktober 2012 lalu. "Setelah mereka bebas, petugas yang salah menangkap tidak ada sanksi apapun. Padahal, yang ditangkap sudah trauma dan namanya hancur di masyarakat," katanya.

Ismail Yusanto dari Hizbut Tahrir Indonesia menyebut Densus tidak independen dan penuh agenda pesanan asing. "Mereka mengerjakan proyek terorisme ala Amerika Serikat," katanya.

Dimintai tanggapan soal ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar mempersilahkan masyarakat menyampaikan kritiknya. "Prinsipnya Densus maupun satuan lain sama. Ada tata aturan dan kode etik yang kalau itu dilanggar bisa diproses secara internal maupun pidana," katanya.

Namun, dari hasil evaluasi selama ini kinerja Densus dinilai wajar. "Tidak ada pelanggaran. Karena itu, jika ada yang merasa dirugikan silakan melapor sesuai prosedur,"katanya. [rmol/rob]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum