post image
KOMENTAR
MBC. Karena kenakalan siswa di sekolah dinilai sudah melampaui batas, Sekolah Dasar Negeri (SDN) 48/II Padang Palangehdi Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, menyiapkan sel tahanan bagi siswa bermasalah sejak 6 bulan lalu.

"Kami mengurung siswa selama sekitar 40 menit agar anak-anak bermasalah tidak mengulangi kenakalannya lagi," kata Kepala Sekolah SDN 48/II Padang Palangeh, Firdaus, di Bungo, Firdaus, Kamis.

Sejak difungsikan, katanya, sudah ada dua siswa yang dimasukkan ke dalam sel karena berkelahi di sekolah.

Ruang sel itu menyerupai tahanan di kantor polisi karena pintunya terbuat dari terali besi dan dilengkapi dengan gembok.

Ia mengungkapkan, adanya sel tahanan tersebut mampu menurunkan angka kenakalan anak didik di sekolah itu karena mereka yang sudah dihukum akhirnya jera untuk mengulangi lagi perbuatannya.

Namun, upaya sekolah itu mendapat kecaman dari anggota DPRD Bungo, Zaenal Arifin karena mengurung siswa bukan menjadi solusi bijak untuk anak di bawah umur.

"Tidak satu pun aturan yang bisa menjadi dasar pembenaran adanya penjara di sekolah tersebut," ungkapnya.

Ia meminta kepada Dinas Pendidikan setempat melakukan koreksi terhadap apa yang dilakukan pihak SDN 48/II Padang Palangeh.

"Ini jangan dianggap sepele, sebab aparat penegak hukum pun saat melakukan penahanan harus ada prosedur yang jelas. Kalau di sekolah, seperti apa regulasinya, sejauh ini tidak ada satupun dasar yang bisa membenarkan adanya penjara di sekolah," katanya.

Ia menyarankan, jika sekolah tidak mampu mengatasi anak yang nakal itu maka lebih baik dikembalikan kepada orang tuanya.

"Tenaga pendidik, harusnya mengetahui apa yang diatur dalam UU Perlindungan Anak. Sebab setiap hari mereka berinteraksi dengan para pelajar," ujarnya. [ant/ysa/rmol/ans]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas