Ajaran Islam tidak mengenal perayaan valentine's day (hari kasih sayang). Bahkan perayaan yang digelar setiap tanggal 14 Februari tersebut tidak sesuai dengan ajaran Islam, dan justru seringkali mengarah kepada hubungan bebas remaja dan menjadi ajang maksiat.
"Ini hukumnya haram bagi umat Islam," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Duski Samad, di Padang (Rabu, 13/2/2013).
Ia menilai, peringatan hari kasih sayang yang dikenal dengan valentine's day ini dilarang dirayakan oleh umat Islam karena tidak ada rujukan dalam agama dan budaya Minangkabau. Perayaan valentine's day identik dengan hura-hura dan bersenang-senang antara laki-laki dan wanita yang saling memadu kasih sayang sehingga mengundang pergaulan seks bebas.
"Peringatan ini adalah bentuk pengrusakan budaya Timur dan tidak boleh dirayakan apalagi sampai berbuat zina," katanya, sambil meminta para generasi muda di Minangkabau agar tidak menyerap budaya asing tanpa ada penyaringan. Budaya asing masuk ke ranah Minang harus terlebih dahulu disesuaikan dengan nilai agama dan budaya Timur.
Ia juga mengharapkan para orang tua dapat memberikan pendidikan agama dan budaya ranah Minang dan tidak membiarkan anak-anaknya ikut merayakan hari valentine tersebut.
"Merayakan hari valentine sangat bertentangan dengan ajaran agama Islam dan Sunnah Rasulallah, dan tidak sesuai dengan filosofi adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah," demikian Duski. [ant/ysa/rob]
KOMENTAR ANDA