post image
KOMENTAR
Investigasi dan validasi atas surat perintah penyidikan (Sprindik) Anas Urbaningrum yang bocor ke publik sejak akhir pekan lalu sepenuhnya kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Makanya, semua pihak termasuk Presiden SBY dan Istana diimbau untuk tidak coba-coba memperkeruh persoalan dengan pernyataan-pernyataan ilusif (menipu).

"Pihak eksternal jangan berkomentar yang justru membentuk opini yang kontrakproduktif dalam pemberantasan korupsi. Hormati kami di KPK," tekan Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, dalam keterangan pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (13/2).

Kini KPK sudah membentuk tim investigasi untuk mendalami kasus ini. Tim investigasi yang dibentuk Pimpinan KPK di bawah Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM), kata Johan, masih melakukan validasi, sehingga jangan ada dulu komentar terkait kerja yang dilakukan KPK.

"Biarkan kami melakukan tugas itu karena ini urusan KPK," katanya.

Dia mengimbau agar pihak-pihak di luar tidak sembarangan memberikan pernyataan. Hal itu juga dikhawatirkan dapat mengganggu kinerja tim investigasi dalam proses validasi.

"Saya imbau ke internal, siapapun dia untuk tidak berikan komentar-komentar yang justru kontraproduktif untuk membuat terang persoalan yang sedang terjadi," tutup Johan menekankan. [dem/rmol/ans]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa