Komisi Pemberantasan menyambut baik tawaran Mabes Polri untuk mengusut pengedar surat perintah penyidikan (Sprindik) Anas Urbaningrum sebagai tersangka korupsi Hambalang.
"Itu sudah benar, kita saling bantu. Tapi sampai hari ini KPK belum memerlukan bantuan Polri," terang Jurubicara KPK, Johan Budi SP, kepada wartawan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (13/2).
KPK, kata Johan lagi, saat ini tengah melakukan investigasi tersebarnya sprindik tersebut, termasuk memvalidasi keabsahannya. Tim Investigasi dibentuk Pimpinan KPK di bawah Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) masih melaksanakan tugasnya.
"Tolong tunggu hasil kerja tim ini. Terpenting itu validasi dulu," katanya.
Sprindik Anas tersebar luas Jumat pekan lalu. Dalam dokumen itu tertulis melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji proyek pembangunan pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga di Hambalang yang dilakukan oleh tersangka Anas Urbaningrum. Tertulis juga Anas melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA