post image
KOMENTAR
MBC. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel sejumlah aset milik tersangka kasus korupsi Simulator SIM dan Pencucian Uang, Irjen Pol Djoko Susilo. Penyegelan itu dengan memasang plang sita ke sejumlah rumah milik Jenderal Susilo di beberapa kota berbeda.

"Hari ini KPK melakukan pemasangan sita ke sejumlah rumah yang diduga milik DS, di Solo, Jogja dan Semarang," kata juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (13/2).

Johan menyebutkan pemasangan plang itu dilakukan di tiga tempat atau kota. Soal berapa jumlah rumah yang disita KPK dari tiga kota itu, Johan tak membeberkannya. "(Nilainya) saya juga belum mendapatkan informasi," papar Johan.

Pemasangan plang sita, kata Johan menambahkan, lantaran rumah itu diduga terkait dengan tersangka kasus yang disidik KPK.

"Yakni simulator dan dikembangkan ke TPPU," ujar Johan.[dem/rmol/ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum