Sepekan jelang pelaksanaan kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali mengingatkan kelima pasangan calon agar segera melaporkan dana kampanye masing-masing. Hal ini disampaikan Komisioner KPU Sumut, Surya Perdana, di Kantor KPU, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Rabu (13/02/2013).
Selain melaporkan dana kampanye, Ia juga mengingatkan agar tim kampanye tidak melanggar aturan seputar dana kampanye tersebut.
"Asing gak boleh, BUMD gak boleh, BUMN, pemerintah juga gak boleh," kata Surya Perdana.
Ia menjelaskan, aturan lain yang menyangkut dana kampanye adalah besaran sumbangan para donatur. Donatur pribadi hanya boleh menyumbang maksimal Rp. 50 juta dan badan usaha swasta maksimal Rp. 350 juta.
KPU kata Surya, akan bekerjasama dengan Kantor Akuntansi Publik (KAP) untuk mengaudit laporan dana yang masuk maupun keluar dari rekening dana kampanye
"Tekhnis nya KAP lah yang tahu, nanti tim kampanye akan dibimbing membuat laporan tentang berapa dana masuk dan berapa dana keluar," jelasnya.
Ia menambahkan, hasil evaluasi dana kampanye akan diumumkan tiga hari setelah pemungutan suara Pilgubsu berlangsung.
"Pelanggarnya akan dipidana" tegas Surya. [hta]
KOMENTAR ANDA