post image
KOMENTAR
Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) meminta DPRD Medan memasukkan agenda Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan yang tertunda menjadi pembahasan prioritas pada tahun 2013.

Hal ini disampaikan Koordinator Advokasi Tobacco YPI Marjoko, SH kepada ketua DPRD Kota Medan Drs. H. Amiruddin saat audensi di DPRD Kota Medan, Rabu 13 Februari 2013.

Marjoko, mengatakan Ranperda KTR ini sebenarnya sudah diagendakan tahun 2012, namun hingga sekarang belum juga selesai, untuk itu kami meminta kepada DPRD Kota Medan, tahun 2013 Ranperda KTR Kota Medan harus selesai menjadi Perda.

“Kita tidak mau lagi tertinggal dengan kabupaten kota daerah lain, beberapa bulan yang lalu Tebing Tinggi saja sudah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) mengenai KTR” kata  Marjoko.

Menurutnya, Perda KTR Kota Medan ini sangat dibutuhkan karena secara massif para perokok sudah tidak peduli kepentingan orang lain dan tidak memperhatikan tempat dan waktu,  yang seharusnya menjadi pertimbangan moral bagi perokok dalam memperhatikan perlindungan orang lain yang menerima dampak negatif dari tindakan merokok di sembarang tempat.

"Substansi Perda KTR ini sebenarnya  untuk melindungi warga yang tidak merokok dari para perokok, karena perokok pasifpun kena dampaknya akibat paparan asap rokok orang lain. Hanya tempat tertentu saja sesuai yang tertera dalam Perda nanti yang boleh tidaknya orang merokok, sehingga kedepannya Kota Medan menjadi kota yang lebih bermartabat" tambah Marjoko.
 
Lahirnya Perda KTR ini  nantinya, merupakan amanah UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan  dan Peraturan Pemerintah Nomor  109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, yang didalamnya mengatur tentang kewajiban Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok, ungkap Joko biasa dipanggil.
 
Sementara itu Ketua DPRD Medan Amiruddin mengatakan bahwa desakan agar Ranperda KTR Kota Medan menjadi Perda KTR yang diinisiasi oleh Yayasan Pusaka Indonesia patut kita apresiasi.
 
“Saya akan berkoordinasi dengan kawan-kawan di Komisi B untuk memprioritaskan Perda KTR Kota Medan untuk dibahas tahun 2013 ini”  ujar Amiruddin.
 
Hadir dalam audensi itu Marjoko,SH yang didampingi OK.Syahputra Harianda, Fatwa Fadillah dari Yayasan Pusaka Indonesia dan Forum Selamatkan Anak Dari Bahaya Rokok (SADAR) dan Dr. Juanita, M.Kes, Dr.Pocut Fatimah Fitri dari FKM USU dan DKK Medan,  yang  diterima langsung ketua DPRD Kota Medan Amiruddin  dan Humas  DPRD Medan. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum