Budianto, polisi yang bertugas di Polresta Medan gugup saat ditanya hakim perihal terdakwa yang menghilang dalam kasus materai palsu.
Itu terjadi saat di pertengahan sidang, majelis hakim ketua I Dewa Gede bingung. Sebab sebelumnya diterangkan saksi Budi, bahwa terdakwa Tama mengedarkan materai palsu bersama M Yunus. Dan Yunus sama sekali tidak ditahan serta tidak diadili.
"Dia (Tama) inikan berdua. Mana temannya satu lagi? Kenapa tidak ditangkap?" ujar majelis hakim dalam sidang lanjutan atas nama terdakwa Tama Muliawan di Ruang Cakra III, PN Medan, Rabu (13/2/2013)
Mendengar pertanyaan majelis hakim, saksi Budi terlihat gugup dan bingung. "Saya kurang tau yang mulia," kata saksi.
Tidak dihadirkannya M Yunus, yang juga turut serta menjual materai palsu ini membuat tandatanya. Diduga, oknum petugas Polresta Medan sengaja melepas M Yunus, lantaran disinyalir telah menerima suap.
"Kan temannya ikut juga. Kok tidak ditangkap?" kata hakim. Saksi yang mendapat pertanyaan hakim, tampak diam dan tak menjelaskan apapun.
Adanya dugaan 'tangkap lepas' yang dilakukan oknum Petugas Polresta Medan itu sempat dibenarkan oleh terdakwa Tama pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
"Waktu itu begini pak hakim, saya dijanjikan akan dibantu. Tapi harus satu yg masuk (penjara). Saya juga ditekan pak hakim sama mereka (polisi). Saya disuruh mengalah. Dia (M Yunus) kemudian dilepas polisi," kata terdakwa Tama.
Hakim mencecar saksi Budi yang juga anggota polisi itu setelah mendengar keterangan saksi sendiri. Budi bercerita mulanya petugas kepolisian Polresta Medan mendapat informasi dari masyarakat menerangkan ada dua orang laki-laki yang bakal mengedarkan matrai palsu. Berbekal informasi tersebut, saksi polisi Budianto bersama timnya kemudian melakukan pengintaian.
"Kami melihat mereka (Tama dan Yunus-red) di depan kedai. Mereka membawa materai," kata saksi Budi dihadapan hakim pada sidang sebelumnya.
Yakin bahwa matrai yang dibawa oleh Tama dan M Yunus adalah palsu, Budi dan timnya kemudian langsung melakukan penangkapan.
"Materainya ada di dalam mobil. Kata mereka (Tama dan Yunus) materainya dari Jakarta. Dan ada sekitar 50 blok materai palsu yang mereka bawa," ujar saksi sembari menjelaskan bahwa harga satu blok materai palsu dijual sekitar Rp50 ribu.
Dalam sidang lanjutan itu, Tama Muliawan, terdakwa dalam kasus peredaran materai palsu akhirnya dituntut 1 tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amrizal Fahmy, terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 257 KUHPidana.
Lalu dimanakah M Yunus? Tertangkap bersama dengan Tama Muliawan, namun Tama sendirian menjalani sidang. Hanya Tuhan dan polisi yang tahu. [rob]
KOMENTAR ANDA