post image
KOMENTAR
Tama Muliawan, terdakwa dalam kasus peredaran materai palsu akhirnya dituntut 1 tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amrizal Fahmy, pada sidang yang digelar di ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/2) siang.


"Terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 257 KUHPidana," ucap JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Ngurah Adhyana.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa yang dimintai tanggapannya hanya bisa mengangguk dan menerima tuntutan jaksa. Sebagaimana fakta yang terungkap dalam sidang sebelumnya disebutkan, bahwa penangkapan terdakwa dilakukan pada 24 Oktober 2012 silam. Mulanya petugas kepolisian Polresta Medan mendapat informasi dari masyarakat menerangkan ada dua orang laki-laki yang bakal mengedarkan materai palsu. Berbekal informasi itu, saksi polisi Budianto bersama timnya kemudian melakukan pengintaian.

Dari informasi sebelumnya, terdakwa bersama rekannya M Yunus yang diduga telah 'menyuap' oknum polisi Polresta Medan untuk dilepas dikabarkan akan menjual matrai palsu di Jalan Sutomo Medan.

Selanjutnya, Budi dan rekannya kemudian langsung bergerak ke lokasi yang sudah menjadi target pengintaiaan. Sesampainya di Jalan Sutomo, para saksi polisi melihat terdakwa Tama dan M Yunus turun dari mobil Avanza membawa materai palsu untuk di jual di salah satu kios yang berada di Jalan Sutomo.

"Kami melihat mereka (Tama dan Yunus-red) di depan kedai. Mereka membawa materai," kata saksi Budi di hadapan hakim pada sidang sebelumnya.

Yakin materai yang dibawa Tama dan M Yunus adalah palsu, Budi dan timnya kemudian langsung menangkapnya.

"Materainya ada di dalam mobil. Kata mereka (Tama dan Yunus) materainya dari Jakarta. Dan ada sekitar 50 blok materai palsu yang mereka bawa," ujar saksi sembari menjelaskan bahwa harga satu blok materai palsu dijual sekitar Rp50 ribu.

Ditengah proses persidangan, majelis hakim ketua I Dewa Gede terlihat bingung. Sebab sebelumnya diterangkan saksi, terdakwa Tama mengedarkan materai palsu bersama M Yunus. Dan Yunus sama sekali tidak ditahan serta tidak diadili.

"Dia (Tama) inikan berdua. Mana temannya satu lagi? Kenapa tidak ditangkap?" ujar majelis hakim.

Mendengar pertanyaan majelis hakim, saksi Budi terlihat gugup dan bingung. "Saya kurang tahu yang mulia," kata saksi.

Tidak dihadirkannya M Yunus, yang juga turut serta menjual materai palsu ini membuat tanda tanya. Diduga, oknum petugas Polresta Medan yang telah menangkap terdakwa Tama telah sengaja melepas M Yunus, lantaran disinyalir telah disuap oknum itu. "Kan temannya ikut juga. Kok tidak ditangkap?" kata hakim.

Saksi yang mendapat pertanyaan hakim, tampak diam dan tak menjelaskan apapun. Adanya dugaan 'tangkap lepas' yang dilakukan oknun Petugas Polresta Medan itu juga sempat dibenarkan oleh terdakwa Tama pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

"Waktu itu begini pak hakim, saya dijanjikan akan dibantu. Tapi harus satu yg masuk (penjara). Saya juga ditekan pak hakim sama mereka (polisi). Saya disuruh mengalah. Dia (M Yunus) kemudian dilepas polisi," kata terdakwa.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum