post image
KOMENTAR
MBC. Sudah dua pekan Harian The Jakarta Post menurunkan berita soal pajak Presiden SBY dan dua anaknya Mayor TNI Agus Harimurti dan Edhie "Ibas" Baskoro. Tapi hingga kini, tidak ada yang menyangkal berita yang dimuat menjadi headline 30 Januari 2013 itu.

"Sudah dua minggu lewat, tidak ada yang menyangkal keabsahan tersebut," ujar Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat dalam acara Indonesia Lawyers Club TvOne dengan tema SBY Galau, Anas Dikudeta? tadi malam (Selasa, 13/2).

Diberitakan sebelumnya, dokumen yang diperoleh oleh The Jakarta Post menunjukkan pendapatan Yudhoyono pada 2011. Dia menerima Rp1,37 miliar (US$ 143.000) selama tahun itu sebagai Presiden, selain Rp107 juta dalam pendapatan dari royalti.

Validitas dokumen-dokumen yang diperoleh The Jakarta Post itu dikonfirmasi oleh sumber-sumber di Departemen Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. Dokumen lanjut mengungkapkan bahwa pada tahun 2011 Presiden Yudhoyono membuka rekening bank senilai Rp 4,98 miliar dan US$ 589.188. Namun, tidak ada rincian spesifik untuk dana tersebut. The Jakarta Post tidak dapat memperoleh data pengembalian pajak Presiden.

Dokumen-dokumen juga mengungkapkan Agus Harimurti membuka empat rekening bank yang berbeda dan rekening deposito sebesar Rp 1,63 miliar. Tidak ada informasi dari mana penghasilan itu diperoleh. Agus telah terdaftar sebagai wajib pajak sejak tahun 2007, namun tidak menyampaikan SPT sampai tahun 2011.

Sedangkan Ibas Yudhoyono, menurut dokumen, sampai 2010 memperoleh Rp 183 juta sebagai anggota parlemen dari Partai Demokrat. Ia juga memiliki investasi senilai Rp 900 juta dengan PT Yastra Capital, setoran tunai sebesar Rp 1,59 miliar dan setara kas sebesar Rp 1,57 miliar. Ibas tidak menyatakan setiap penghasilan tambahan, seperti pembayaran dividen, sumbangan, saham atau hasil investasi. Dia memiliki total aset sebesar Rp 6 miliar yang dilaporkan pada tahun 2010, termasuk sebuah mobil Audi Q5 SUV senilai Rp1,16 miliar. Dalam laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat aset Ibas senilai Rp4,42 miliar di tahun 2009.

Lanjut Dimas, panggilan Pemred The Jakarta Post ini, satu hari setelah laporan tersebut diturunkan, Drjen Pajak Fuad Rahmani mengirimkan jawaban tertulis kepada harian berbahasa Inggris tersebut. Jawaban itu sudah dimuat.

"Dalam jawaban tersebut dia tidak menyangkal akan keaslian dokumen-dokumen tersebut," tegas Dimas, yang mengelak untuk menjelaskan apakah SPT Pajak SBY itu dibocorkan atau tim mereka yang berusaha untuk mendapatkannya.

Di tempat yang sama, anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat Ruhut Sitompul langsung protes atas penjelasan Dimas tersebut. "Ini perlu diluruskan. Dari Dirjen Pajak, jelas Pak SBY, Pak Agus, Pak Ibas, tidak ada masalah mengenai itu. Jadi yang kami dengar bukan Jakarta Post, tapi Dirjen Pajak. Terima kasih," sergahnya.[zul/rmol/ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum