post image
KOMENTAR
MBC. Pemberian gelar doktor kehormatan (honoris causa) di bidang hukum oleh Monash University Australia kepada Wakil Presiden Boediono merupakan penghinaan terhadap rakyat Indonesia.

"Boediono simbol pelanggar hukum, kok bisa-bisanya diberi gelar kehormatan di bidang hukum," ujar Koordinator Petisi 28, Haris Rusli Moti seperti dilansir Rakyat Merdeka Online (grup MedanBagus.com), Selasa (12/2) malam.

Nama Boediono, tegas Moti, tidak asing lagi di pendengaran publik terlibat dalam dua kejahatan melanggar hukum, yakni megaskandal danatalangan Bank Century dan megaskandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

DPR, BPK dan KPK sudah dengan tegas menyatakan Boediono terlibat dalam megaskandal danatalangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun yang dikucurkan antara November 2008 hingga Juli 2009. Bahkan KPK sudah meningkatkan status Century dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan dua anak buah Boediono di BI sebagai tersangkanya.

Sementara kejahatan Boediono dalam megaskandal BLBI yang dikucurkan pada 1997 dan membuat negara mengalami kerugian ratusan triliun rupiah disebut dengan tegas dalam dua dokumen Putusan Mahkamah Agung (MA). Dokumen pertama adalah Putusan MA bernomor 979 K/PID/2004 tentang permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk tersangka BLBI, Drs. Hendrobudiyanto.

Dokumen kedua adalah Putusan MA bernomor 981 K/PID/2004 tentang permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk tersangka BLBI, Paul Soetopo Tjokronegoro, SE.ME.MPE.

"Bagaimana mungkin orang yang terbukti melawan hukum diberi penghargaan di bidang hukum. Jelas harus ada petisi menolak penghargaan itu," pungkas Moti.

Kabar Boediono menerima gelar doktor kehormatan di bidang hukum dari Monash University dibenarkan Jurubicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat. Kepada Rakyat Merdeka Online dia mengatakan, pemberian gelar akan dilakukan di Istana Wapres, Medan Merdeka Selatan, Jakarta, hari ini (Rabu, 13/2), pukul 15.00.

Sayangnya Yopie belum mau menjelaskan pertimbangan pemberian gelar tersebut sebelum pihak Monash University menyematannya secara resmi.

 "Besok akan ada pers release setelah upacara. Tidak enak dengan orang Monash karena sudah janjikan baru akan dikeluarkan setelah upacara," kata Yopie, Selasa (12/2) malam. [dem/rmol/ans]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa