post image
KOMENTAR
Kejatisu akan mengeksekusi 6 terpidana mati diantara 10 terpidana mati tahun 2013. 10 Terpidana mati yang akan dilaksanakan tahun 2013 ini merupakan lanjutan dari 103 terpidana mati yang telah dilaksanakan tahun 2012.

“Diantara sepuluh terpidana mati yang akan dieksekusi enam diantaranya di Sumatera Utara,” ujar Kasi Penkum Kejatisu Marcos Simaremare di Medan, Selasa (12/2).

Adapun terpidana mati, lanjutnya Okonkow Nonsokiingleys warga Nigeria terpidana mati karena melakukan impor narkotika. “Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sedang menunggu proses upaya hukum terakhir,” ujarnya.

“Kemudian Ronald Sagala dan Nasiburba, kedua terdakwa ini dikarenakan perkara pembunuhan dan saat ini Kejaksaan Negeri Lubukpakam sedang menunggu putusan grasi keduanya,” lanjut Marcos.

Ketiga, lanjut Marcos, adalah perkara pembunuhan di Kejaksaan Negeri Rantau yang sedang menunggu proses kasasi terhadap Suwandi.

“Keempat adalah Fatizan, Yafonaso, Beraati di Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli yang saat ini juga sedang menunggu proses hukum perkara pembunuhan.

“Dalam tahun ini juga proses hukuman mati itu sepertinya akan dilaksanakan,” ujar Marcos.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Mahfud Manan menyatakan sebanyak 60 terpidana mati terkait kasus pembunuhan, 51 orang terkait kasus narkotika dan 2 orang terkait kasus terorisme.

Menurut Mahfud eksekusi sebenarnya direncanakan akhir tahun 2012 terhadap satu terpidana mati. Namun, eksekusi kemungkinkan besar dilaksanakan Januari 2013, sehingga tahun 2012 Kejaksaan tidak diekseksi mati.

 "Saya sebenarnya jadwalkan akhir 2012 satu (orang), karena rumit jadi hanya satu, tetapi ini pun terlambat lagi," terang Mahfud.

Dia enggan menjelaskan siapa terpidana itu. Mahfud mengatakan, satu orang itu terlibat kasus narkotika dan eksekusinya akan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Untuk satu orang yang siap dieksekusi ini, Mahfud mengatakan sudah berkoordinasi pada pihak Kajati Banten dan Kemenkumham. Namun, masih menunggu surat penetapan eksekusi.

Begitupula Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, tahun 2012 hanya sekitar berkas putusan 8 terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Hal itu disebabkan banyaknya terpidana yang mengajukan upaya hukum kembali seperti banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK),” ujarnya ketika itu.

Dari ratusan terpidana mati, lanjut Basrief, hukuman beberapa di antaranya diturunkan menjadi penjara seumur hidup.

"Itu masih dalam proses. Masih banyak proses upaya hukum, banding, kasasi, dan upaya luar biasa, peninjauan kembali (PK). Ada juga yang mengajukan grasi juga. Yang sudah inkracht tidak lebih dari 8 orang. Itu nanti yang akan kita lakukan eksekusi," ujarnya. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum