
"Tidak ada disediakan TPS Khusus, hanya saja disediakan template sebagai alat bantu," kata Turunan Gulo kepada MedanBagus.com, Selasa (12/02/2013).
Hal serupa disampaikan Komisioner KPU Kota Medan, Bidang Teknis Penyelenggara, Bakhrul Khair Amal.
Menurutnya, pihaknya juga hanya menyediakan alat bantu untuk pemilih dari kalangan penyandang cacat. Untuk memberi kemudahan, kata dia, KPU lebih fokus pada teknis untuk memudahkan para penyandang cacat memberikan suaranya.
"Mereka diperbolehkan memakai pendamping yang membantu hingga ke bilik suara, namun terlebih dulu membuat surat pernyataan," kata Bakhrul.
KPU Medan menurut Bakhrul akan kembali mendata TPS yang memiliki pemilih dari kalangan penyandang cacat. Hal ini dilakukan agar alat bantu ke TPS tersebut tidak terlambat dikirimkan.
"Pemilu lalu kan sudah tahu yang mana-mana saja, namun akan kembali dicek apa masih ada pemilih yang cacat di sana," ujar Bakhrul. [ans]
KOMENTAR ANDA