post image
KOMENTAR
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan akan segera memanggil Direktur utama Rumah Sakit Umum Pirngadi Medan terkait kenaikkan tarif Pelayanan dan Sarana rumah sakit berkisar 100 persen yang sebenarnya belum disetujui oleh pihak DPRD Kota Medan.

Demikian hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Medan, Surianda Lubis saat dihubungi medanbagus.com, Selasa (12/2/2013) sore.

"Terkait retribusi terhadap masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan harusnya ada pembahasan dengan DPRD kota Medan," tutur Suriyanda.

"Jika belum ada pembahasan dengan DPRD Medan harusnya pihak RSPM  tidak boleh menaikkan tarif pelayanan dan sarana tersebut," tambahnya lagi.

Surianda menambahkan, pada tahun 2004-2009, memang pernah Pemko Medan mengusulkan kenaikkan tarif pelayanan dan sarana RSPM tersebut.

Namun, tambahnya lagi, DPRD Kota Medan merasa belum waktunya tarif tersebut dinaikkan, karena masih banyak kekurangan-kekurangan yang harus dibenahi oleh pihak RSPM, jadi masih dianggap belum layak.

"Saya rasa belum layak tarif tersebut dinaikkan, karena kenaikkan tarif dan retribusi tersebut harus dibarengi juga dengan peningkatan pelayanan, jika tidak maka hanya akan membebani masyarakat saja," tandasnya. [rob]




Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas