post image
KOMENTAR
Terkait mudahnya Jaksa Kejari Medan, Marina Surbakti, mengganti-ganti jenis pasal dan mengakui jika kesalahan dalam menulis pasal dalam dakwaan adalah hal biasa, Lembaga Bantuan Hukum Medan, menyesalkan kinerja Kejaksaan Negeri Medan.

LBH Medan menganggap hal itu menandakan aparat menyepelekan bahkan mempermainkan hukum. Hal ini disampaikan oleh Direktur LBH Medan, Surya Adinata SH, kepada medanbagus.com, Selasa (12/2).

"Jaksa terkesan mempermainkan hukum. Dengan seenaknya mengganti pasal yang didakwa dengan pasal yang dituntutnya. Apalagi itu ada dalam pasal Subsidiar dan Primair," ujar Surya.

Diterangkan Surya, syarat material menyangkut mengenai materi perkara yang didakwakan kepada terdakwa harus mencakup uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yg didakwakan.

"Maka jika surat dakwaan dibuat dengan tidak teliti, tidak cermat maka seharusnya putusannya menyatakan surat dakwaan batal demi hukum," terang Surya.

Lanjut Surya, seharusnya jika salah dalam dakwaan dan tuntutan maka hakim harus membebaskan terdakwa. Karena tidak secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yg didakwakan. [rob]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum