Salah ketik pasal tuntutan terhadap perkara pidana umum, merupakan hal biasa menurut Jaksa Pidana Umum, Kejari Medan, Marina Surbakti SH.
Marina mengakui hal itu kepada medanbagus.com, ketika ditanyai pasal tuntutan yang dibacakannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/2/2013) tidak tertera dalam dakwaan.
Hal ini, terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Ketika itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina Surbakti SH, membacakan tuntutan terhadap Arbi Fadli (26), warga Jalan Mandala By Pass, yang ditangkap pada 4 September 2012, di jalan Dr Mansyur Kelurahan PB Selayang II, Medan Selayang Kotamadya, karena memiliki ganja seberat 3 gram.
Dimana, terdakwa akhirnya dituntut hukuman 4 tahun 3 bulan penjara, dendan 800 juta rupiah subsidiar 3 bulan penjara, dengan menggunakan pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Hanya saja sebelumnya dalam dakwaan, Jaksa Marina mengancam terdakwa dengan pasal pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan.
Namun, ketika medanbagus.com mempertanyakan isi pasal tuntutan yang berbeda dengan dakwaan, Jaksa Marina ketika dihubungi Via Seluler, mengaku hal itu sudah dikonfirmasi kepada Panitera. "Oh, sudah itu sudah saya konfirmasi,"ujar Marina.
Bahkan, mengejutkan Jaksa Marina mengaku jika kesalahan dalam pengetikan pasal itu merupakan hal biasa. "Iya sudah saya konfirmasi, maklumlah jari-jarinya salah mengetikan pasalnya mau diketik pasal 111 tertulis pasal 112, kan biasa itu,"ujar Marina. [rob]
KOMENTAR ANDA