Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkenankan adanya pergantian surat suara bagi pemilih yang salah ketika melakukan pencoblosan pada saat pemungutan suara dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu).
Hal ini disampaikan oleh ketua KPU Kota Medan, Evi Novida Ginting dalam Rapat Kerja Teknis Pemungutan dan Penghitungan suara Pilgubsu 2013 kepada 105 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Medan, di Hotel Dharma Deli, Jalan Balai Kota, Medan, Selasa (12/02/2013).
"Pergantian surat suara boleh dilakukan sebanyak 1 kali, namun surat suara sebelumnya harus dikembalikan terlebih dahulu kepada petugas," kata Evi Novida Ginting.
Evi menjelaskan, jika ditemukan adanya pemilih yang melakukan pergantian kertas surat suara, maka hal ini wajib dilampirkan dalam laporan dalam Berita Acara pemungutan suara.
"Ini untuk menghindari kesalahan dalam perhitungan kertas surat suara nantinya," lanjut Evi.
Seluruh anggota PPK mengikuti pelatihan teknis pemungutan dan perhitungan suara Pilgubsu 2013 yang diadakan oleh KPU Medan. Selain anggota PPK, pelatihan ini juga diikuti oleh Sekretaris Kecamatan dari 21 kecamatan yang ada di Kota Medan. [rob]
KOMENTAR ANDA