MBC. Sebanyak 20 orang ditangkap dari Villa Bukit Indah I/3, Berastagi, Tanah Karo, Sumut. Mereka diringkus karena kedapatan berjudi samkwan atau dadu.
"Tersangka diamankan dan ditangkap dari vila itu pada Senin (11/2), disalah satu villa," kata Kanit V Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kompol Saptono SIK, Selasa (12/2/2013).
Lokasi perjudian itu digerebek setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Saat digerebek, 20 tersangka dan termasuk 2 lainnya, tidak bisa berkutik. Empat di antaranya perempuan. Tersangka yang ditangkap terdiri, Tjin Hoat alias A Huat dan Kai Guan alias A Guan, dan 18 pemain yaitu Girwin Gotawa alias Win Win, Tjai Sang alias A Seng, Toni Haris Tan alias A Guan, Masna Suidi, Tek Huat alias Jimmy, Kaai I, Mui Hong, Suwani, Jensen, Goik Cin alias A Cin, Erwin, Haryanto alias Anto, A Tiam alias Husen, Suandi alias A Pin, Fang Lai, Jen Liek alias A Lek.
Selain para tersangka, petugas juga menyita barang bukti 25 mata dadu, 2 lapak dadu, 1 mangkuk, 2 set kartu joker, 15 lembar kartu domino, plus uang tunai Rp3.023.000. Dari pemeriksaan sementara, polisi menduga kalau KY yang merupakan bandar perjudian itu karena KY yang menyewa villa.
"Omzet perjudian ini puluhan juta sekali putar dalam sehari. Mereka sudah beroperasi sekitar sebulan, tapi mereka berpindah-pindah. Kasusnya masih kita kembangkan. Untuk sementara para tersangka dikenakan Pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," papar Saptono. [rob]
KOMENTAR ANDA