Facebook menghadapi gugatan pidana oleh janda seorang pembuat program berkebangsaan Belanda Joannes Jozef Everardus van Der Meer, atas penggunaan tombol "like" dan fitur-fitur lain di jejaring sosial itu.
Joannes mengklaim sebagai pemegang hak paten yang mewakili perusahaannya Rembrandt Social Media. Mereka menyatakan kesuksesan Facebook sebagian besar karena menggunakan dua hak paten milik almarhum Van Der Meer tanpa izin.
Facebook sendiri mengatakan tidak akan berkomentar mengenai gugatan pidana yang didaftarkan di pengadilan Virginia tersebut. "Kami yakin hak paten Rembrandt mewakili pondasi penting dari media sosial yang kita kenal sekarang, dan kami berharap hakim dan juri akan mencapai kesimpulan serupa berdasarkan bukti," kata pengacara Tom Melsheimer dari firma hukum Fish and Richardson, yang mewakili pemegang paten seperti dikutip BBC (11/2/2013).
Rembrandt kini memiliki hak paten atas teknologi yang digunakan Van Der Meer untuk membangun jejaring sosial bernama Surfbook, sebelum dia meninggal dunia pada 2004. Van Der Meer mendapat hak paten pada 1998, lima tahun sebelum Facebook lahir.
Surfbook adalah buku harian sosial yang memungkinkan orang berbagi informasi dengan teman dan keluarga dan menyukai data menggunakan tombol "like," menurut berkas hukum yang didaftarkan oleh Fish and Richardson. Dokumen itu juga mengatakan Facebook mengetahui adanya hak paten itu. (jpnn/rob)
KOMENTAR ANDA