Pertemuan antara Komisi A DPRD Sumut dengan Mendagri membahas mutasi 15 pejabat Pemprovsu yang dituding berbagai pihak telah melanggar SE (Surat Edaran) akhirnya ditunda sampai Selasa (19/2/2013) pekan depan.
Demikian dikatakan Ketua Komisi A DPRD Sumut Oloan Simbolon menjawab pertanyaan MedanBagus.com melalui sambungan telepon, Selasa siang.
Menurut Oloan, seyogyanya pertemuan itu digelar siang ini, namun Mendagri yang diwakili Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni mendadak membatalkannya.
"Ibu Sekjen Kemendagri tiba-tiba punya tugas lain, jadi pertemuan hari ini dibatalkan sampai Selasa depan," ujar Oloan.
Dikatakan Oloan, tadinya mereka berharap agar Sekjen Kemendagri bisa memberikan penjelasan, sebab dikabarkan mutasi yang dilakukan oleh Plt Gubernur Sumatera Utara itu telah mendapat restu dari Kemendagri.
"Kita berharap Ibu Sekjen bisa memberi penjelasan supaya semuanya clear. Jadi karena mendadak dibatalkannya, pulanglah kami ini," imbuh Oloan.
Ditambahkan Oloan, sebelum pertemuan Selasa depan itu, Kemendagri akan memberikan penjelasan secara tertulis kepada Komisi A DPRD Sumut sebagai balasan atas surat yang diajukan mereka.
"Jadi sebelum pertemuan, kami mendapat informasi kalau mereka (Kemendagri-red) akan memberikan surat jawaban. Surat itu akan kami terima dua hari ke depan," tambah Oloan.
Diketahui, pertemuan Komisi A DPRD Sumut dengan Mendagri untuk mempertanyakan mutasi 15 pejabat Pemprovsu yang dituding berbagai pihak telah melanggar SE (Surat Edaran) Kemendagri No 800/5335.SJ.
Surat Edaran itu sendiri intinya melarang keras Gubernur, Bupati/Walikota melakukan mutasi pejabat struktural, terhitung sejak 6 bulan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), demi menghindari keresahan serta menjaga netralitas atau independensi Pegawai Negeri Sipil (PNS). [ded]
KOMENTAR ANDA