post image
KOMENTAR
Wakil Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (T-RBN) Sofian Effendi mengungkap, nilai transaksi suap dalam rekrutmen CPNS mencapai Rp 30 triliun hingga Rp 35 triliun per tahun.

Dia bertekad, praktik haram itu tidak boleh terjadi lagi. Salah satu antisipasinya adalah mencopot wewenang pejabat pembina kepegawaian dari para bupati, walikota, gubernur, hingga menteri. "Ketentuan baru ini ada di dalam draf RUU ASN," kata dia, dalam seminar rancangan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN) dalam forum rembuk nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Depok, Jabar kemarin.

Mantan Rektor UGM itu lantas mengatakan, wewenang pejabat pembina kepegawaian nantinya akan dilimpahkan kepada sekda (kabupaten, kota, dan provinsi). Kemudian jika di lingkungan kementerian, akan diambil alih oleh sekretaris jenderal (sekjen).

Menurutnya, pemindahan wewenang dari pejabat politik ke PNS senior itu memang tidak menjamin praktek jual beli kursi CPNS hilang seratus persen. Tetapi paling tidak ketika wewenang itu ada di tangan PNS, pemerintah bisa dengan mudah mengawasi dan menjatuhkan sanksi jika ada kasus jual beli kursi CPNS baru.

"Nanti ada Komisi pegawas ASN yang diberi mandat sebagai pengontrol PNS pejabat pembina kepegawaian," katanya. Sofian menuturkan, RUU ASN ini memang mendesak untuk diterapkan. Dia memperkirakan, RUU ini akan disahkan DPR pada masa sidang pertama 2013 yang berlangsung April nanti.

Sofian tidak memungkiri jika di internal pemerintah ada banyak penolakan terhadap keluarnya RUU ASN itu. Bahkan pembahasan RUU ASN ini dibawa ke meja presiden berkali-kali. "Menurut saya, banyak yang menolak karena merasa tidak nyaman dengan sistem yang baru dan lebih bersih nanti," tandasnya.

Cara lain untuk mencegah praktek jual beli kursi CPNS adalah pada sistem pembagian kuota. Jika dulu sistemnya instansi mengajukan kuota CPNS ke Kemen PAN-RB dan rata-rata disetujui sesuai permintaan. Tetapi sejak tahun lalu, permintaan kuota CPNS baru benar-benar berdasakan kebutuhan dan jumlah PNS yang pensiun.

Mendikbud Mohammad Nuh yang hadir dalam forum itu mengatakan, posisinya memang pejabat politik. "Tapi saya bukan pejabat politik praktis yang dari partai A, B, atau C," katanya.

Nuh menuturkan, Kemendikbud akan menjalankan rekrutmen CPNS dengan baik. Menteri asal Surabaya itu menegaskan, tidak akan menolerir jika ada kasus jual beli kursi CPNS baru di lembaganya.

"Saya tidak tahu CPNS-CPNS yang masuk itu titipan siapa. Proses rekrutmen kita jalankan terbuka," tutur Nuh. Dia juga mengaku siap menjalankan konsekuensi penerapan RUU ASN. [rob/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum