Komisi A DPRD Sumut Selasa (12/2/2013) siang ini, dikabarkan tengah melakukan pertemuan dengan Mendagri di Jakarta untuk mempertanyakan keabsahan pelantikan 15 pejabat Pemprovsu yang dituding berbagai pihak telah melanggar SE (Surat Edaran) Kemendagri No 800/5335.SJ.
Surat Edaran itu sendiri intinya melarang keras Gubernur, Bupati/Walikota melakukan mutasi pejabat struktural, terhitung sejak 6 bulan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), demi menghindari keresahan serta menjaga netralitas atau independensi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sayangnya, sampai siang ini, MedanBagus.com belum dapat mengkonfirmasi anggota Komisi A DPRD Sumut terkait keberanaran pertemuan tersebut. Ketua Komisi A Oloan Simbolon yang memipin pertemuan tersebut belum menjawab ketika dihubungi.
Diketahui, Komisi A DPRD Sumut, Senin (11/2/2013), berencana melakukan pertemuan dengan Mendagri membahas mutasi tersebut. "Kita ingin masalah ini cepat clear, sehingga Komisi A akan menemui Mendagri di Jakarta, sebab ada dua versi yang dipegang masyarakat, yakni menurut SE Mendagri tidak bolah dilakukan mutasi. Tapi menurut Plt Gubsu, pergantian pejabat Eselon II telah mendapat restu dari Kemendagri," ujar salah seorang anggota Komisi A, Akhamd Ikhyar Hasibuan. [ded]
KOMENTAR ANDA