post image
KOMENTAR
MBC. Publik mencurigai ada ketidakberesen internal KPK dalam hal kepastian status Anas Urbaningrum dalam kasus suap proyek Hambalang. Sebelumnya tersiar kabar sudah tersangka, lalu disebutkan lagi Sprindik atas nama Ketua Umum DPP Partai Demokrat sudah keluar meski dibantah lagi.

"KPK itu kumpulan manusia, bukan malaikat. Karena kumpulan manusia, ruang untuk berbuat salah itu pasti ada. Oleh karena itu, kelemahan di KPK itu manajemennya sangat rentan betul. Kita bisa memercayai lima komisioner itu tapi belum tentu aparat yang ada di bawah. Humas juga kalau ngomong harus terukur dan konsisten," ujar anggota Komisi III DPR Ahmad Yani seperti dikutip dari Rakyat Merdeka Online (grup MedanBagus.com) Selasa (12/2).

Tapi menurut Yani, saat ini bukan lagi mempersoalkan apakah Sprindik itu palsu atau tidak. Yang menjadi pertanyaan sekarang ini adalah kapan perkara yang melibatkan Anas itu ditingkatkan ke penyidikan.

"Kalau memang dalam menetapkan tersangka itu belum bulat, kan kolektif kolegial itu harus dimaknai musyarawah mufakat. Kalau musyawarah mufakat tidak tercapai, tetap ambil keputusan. Kalau memang ada komisioner tidak mau, silakan dijelaskan. Kalau di pengadilan namanya dissenting opinion. Kalau nggak gitu, tersandera terus, satu orang nggak mau akan menghalangi," jelas Yani.

Hal itu dikatakan Yani terkait pernyataan Abraham Samad yang menyebutkan pimpinan KPK sudah sepakat menjadikan Anas sebagai tersangka. Tapi, karena dua pimpinan lainnya masih ada di luar kota sehingga tidak bisa tanda tangan.

"Untuk kasus Hambalang, ini hanya masalah timing saja. Waktu itu Bambang (Widjojanto) dan Busyro (Muqoddas) lagi di luar kota. Karena mereka mau kolektif kolegial. Ini problemnya," ungkapnya sambil melanjutkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka cukup persetujuan tiga pimpinan.

Menurut Yani, amanat UU itu yang menjadi penunutut, penyelidik adalah pimpinan KPK yang dibantu supporting system, yaitu para deputi dan lain sebagainya.

"Sekarang ini aneh masa penyidik lebih berkuasa dibanding pimpinan KPK dengan alasan sistem. Sistem bisa diubah, apalagi sistem itu turunan dari UU," jelasnya.

Tak hanya itu, masih kata Yani, tak mungkin KPK menetapkan Anas sebagai tersangka. Karena Presiden, pada akhir pekan kemarin, menyerukan agar  kasus hukum yang melibatkan Anas diproses. Hemat Yani, KPK menghindar menetapkan Anas sebagai tersangka berdekatan setelah imbauan SBY itu karena kuatir nanti disebut ada tekanan.

"Jangan begitu. Ditetapkan saja kalau memang ada alat bukti tanpa peduli dengan pidato itu," tandasnya.[zul/rmol/ans]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa