post image
KOMENTAR
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Medan mengaku telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pengadaan alat CT Scan 64 Slices di RSU dr. Pirngadi, Medan.

"Sepertinya panitia pelelangan hanya melakukan verifikasi terhadap pelaku usaha tertentu, spesifikasi teknis yang menjurus ke satu merek tertentu dan sebagainya. Hal tersebut diduga hanya akan menguntungkan pelaku usaha tertentu," ujar Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Medan, Gopprera Panggabean, Senin (11/2/2013).

Gopprera mengatakan, dalam laporan yang diterima KPPU pelapor menyampaikan beberapa hal yang dianggap sebagai penyimpangan dalam proses pelaksanaan Pengadaan Alat CT Scan tersebut.

 Masih berdasarkan laporan, anggaran kegiatan pengadaan CT Scan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2012 dengan nilai HPS (harga perkiraan sendiri, red) sekitar Rp. 12,9 miliar. Namun, lanjut dia, setelah diklarifikasi, laporan tersebut memenuhi persyaratan kelengkapan dan kejelasan untuk ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.

"Kita akan melakukan penyeilidikan mengenai kasus ini untuk mendapatkan bukti yang cukup sebagai kelengkapan dan kejelasan laporan klarifikasi, laporan hasil kajian, hasil penelitian dan hasil pengawasan. Untuk mendapatkan bukti yang cukup, investigator dapat memanggil dan meminta keterangan pelapor, terlapor, saksi dan ahli serta mendapatkan surat dan atau dokumen dalam penyelidikan yang dilakukannya," tegasnya.

Gopprera menuturkan, pelaku usaha yang terbukti melakukan pelangaran terhadap UU No.5/1999, maka Majelis Komisi dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha tersebut.

"Sanksi administratif yang dapat dijatuhkan dapat berupa penghentian kegiatan yang dilarang serta pengenaan denda serendah-rendahnya Rp1 miliar dan setingi-tingginya Rp25 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU No.5/1999," terangnya.

Sementara itu ketika dikonfirmasi medanbagus.com, Kepala Bagian Pemeliharaan RSUD dr Pirngadi Medan Khairuddin, mengatakan dia tidak memiliki wewenang untuk menjawab pertanyaan dan berkomentar.

"Panitia besok baru dipanggil. Tapi, untuk menjawab semuanya bukan kewenangan saya. Namun setahu saya, proses tender sudah sesuai dengan aturan," akunya. [hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas