post image
KOMENTAR
MBC. Mantan Bendahara Dinas PU Pemkot Pematangsiantar, Jhoni Arifin Siahaan dikabarkan bakal menyusul mantan atasannya, Ir Bona Tua Lubis (mantan Kadis PU Pemko Pematangsiantar), menjadi tersangka dalam kasus dugaan kurupsi penyalahgunaan dana rehabilitasi pemeliharaan pada Dinas Pekerjaan Umum, pada APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2007.


Sekadar diketahui, Jhoni Arifin yang merupakan abang kandung mantan Walikota Pematangsiantar, RE Siahaan disebut sempat menerima uang yang bersumber dari dana proyek rehab dan pemeliharan jalan di kota itu dengan total Rp14 miliar.

"Jadi gini, ini tentukan melibatkan beberapa orang dan pejabat. Kita tetapkan satu tersangka, tentu ada tersangka lain," kata Marcos Simaremare, Kasi Penkum Kejatisu kepada MedanBagus.com, Senin (11/02/2013)

Marcos menjelaskan, kasus ini masih terus diproses oleh tim penyidik Kejatisu. Dalam waktu dekat mereka akan memanggil beberapa saksi guna dimintai keterangannya dalam kasus ini. Namun Marcos enggan memastikan apakah diantara saksi itu terdapat nama Jhoni Arifin Siahaan.

"Kemungkinan pasti ada. Tapi belum bisa saya sebutkan. Saat ini kita tengah mempersiapkan panggilan terhadap para saksi. Nanti hasilnya akan kita sampaikan," ujar Marcos tanpa menjelaskan lebih rinci kapan para saksi tersebut bakal diperiksa.

Dalam beberapa kali persidangan dugaan korupsi mantan Walikota Pematangsiantar, RE Siahaan, sejumlah saksi kerap menyebutkan nama Jhoni Arfin turut menikmati sebagian dana dari Rp14 miliar pada dana proyek rehab dan pemeliharan jalan yang bersumber dari APBD Pematangsiantar tahun 2007. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum