post image
KOMENTAR
MBC. Lasman  Simamora, tampak menahan air mata yang akhirnya jatuh ke pipinya, ketika Majelis Hakim yang diketuai Jonner Manik, menjatuhkan hukuman 18 bulan penajara karena terbukti merugikan negara Rp500 juta lebih di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (11/2).

Lasman yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan minyak goreng (migor) bersubsidi secara bersama-sama dan berkelanjutan bersama Kumpul Simamora, selaku pimpinan dari CV Sadeam yang juga rekanan yang merugikan negara Rp500 juta lebih, juga dibebankan untuk membayar denda Rp50 juta, subsider tiga bulan penjara.

"Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan yang meringankan adalah terdakwa mempunyai tanggungan, tidak pernah dipidana, sopan, mengakui bahwa dirinya PNS dan hingga kini tengah memasuki masa pensiun," ujar hakim di persidangan..

Majelis hakim pun menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo
pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dalam dakwaan subsider jaksa. Usai
persidangan, baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan
pikir-pikir atas vonis hakim itu.

Sementara dibangku pengunjung persidangan, terdakwa terlihat menenangkan wanita yang diduga sebagai istrinya yang tampak menangis.

Hari itu, pada persidangan berbeda majelis hakim pun memvonis rekanan dari penyaluran migor di Humbahas tahun 2008. Adalah Kumpul Simamora selaku pimpinan dari CV Sadeam yang juga rekanan dalam penyaluran
minyak goreng bersubsidi oleh Pemerintah Kebupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan pada tahun 2008 silam, yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan penjara.

Ketua majelis hakim Jonner Manik, juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa, di mana terdakwa diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 234,667,500, dengan catatan jika tidak dapat diganti dalam satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap maka harta benda akan disita dan dilelang. Namun, jika terdakwa tidak memiliki harta benda maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan (subsider enam bulan penjara).

"Mengadili, menyatakan terdakwa  Kumpul Simamora tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi yang dilakukan bersama-sama dan berkelanjutan. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa selama tiga tahun dan denda Rp50 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar hakim.

Bertempat di ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, hakim pun menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi. Dalam persidangan juga terkuak, bahwa atas perbutan terdakwa negara dirugikan sebesar Rp 559 juta lebih pada tahun 2008.

Verifikasi yang sepatutnya dilakukan untuk menentukan penyaluran minyak goreng bersubsidi kepada masyarakat berpenghasilan rendah, menurut hakim tidak dilakukan oleh terdakwa. Selain itu, penyaluran minyak goreng bersubsidi tidak disalurkan sepenuhnya oleh terdakwa.

Namun, majelis hakim menyatakan tidak sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun dan enam bulan penjara. "Terhadap lamanya tuntutan pidana
penjara dan denda yang dituntut, didasarkan masih cukup berat dengan
kerugian negara Rp 559 jutaan. Maka majelis hakim tidak sependapat dan
akan menentukan lamanya penjara dan besarnya denda dalam putusan yang
akan dibacakan nanti," ujar hakim.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat-giatnya memberantas kprupsi. Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah,
terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dihukum,
bersifat sopan dalam persidangan, dan telah membayarkan sebagian dari
kerugian negara sebesar Rp 30 juta.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketahui jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, di mana jaksa saat itu menuntut kedua terdakwa selama tujuh tahun dan enam bulan penjara. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum