
"Kami menyatakan tidak dapat melaksanakan keputusan Bawaslu tersebut," tegas Ketua KPU Husni Kamil Manik didampingi komisioner KPU Ida Budhiati, Arief Budiman, Hadar Nafis Gumay dan Juri Ardiantoro dalam jumpa pers di media centre KPU, Jakarta, Senin (11/2/2013).
Menurut dia, Pasal 259 ayat 1 UU No 8/2012 secara terang benderang mengatakan bahwa keputusan Bawaslu mengenai sengketa pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat kecuali keputusan terhadap sengketa pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN)," ujar Husni. [dem/rmol/rob]
KOMENTAR ANDA