post image
KOMENTAR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan tidak melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013 untuk mengikutsertakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta pemilihan umum tahun 2014.

"Kami menyatakan tidak dapat melaksanakan keputusan Bawaslu tersebut," tegas Ketua KPU Husni Kamil Manik didampingi komisioner KPU Ida Budhiati, Arief Budiman, Hadar Nafis Gumay dan Juri Ardiantoro dalam jumpa pers di media centre KPU, Jakarta, Senin (11/2/2013).

Menurut dia, Pasal 259 ayat 1 UU No 8/2012 secara terang benderang mengatakan bahwa keputusan Bawaslu mengenai sengketa pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat kecuali keputusan terhadap sengketa pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN)," ujar Husni. [dem/rmol/rob]

Pertamina Turunkan Harga Beberapa Produk BBM Non Subsidi

Sebelumnya

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa