post image
KOMENTAR
MBC. M Syafii Nasution SE alias Buyung Berland, mantan petinju sekaligus petinggi organisasi kepemudaan (OKP) Kota Medan, dituntut 1 penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fatha Chotib Udin SH di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/2).

Di hadapan Majelis Hakim di ketuai, Wismono SH, Berland, warga Jalan Karya Kasih Meteorologi, Pangkalan Mansyur, Medan Johor, tidak sendiri duduk di kursi pesakitan. Dia diadili bersama teman wanitanya Farida Hanum. Keduanya dituntut bersalah setelah terbukti terlibat atas kasus narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu seberat 97 gram.

Di persidangan, kedua terdakwa mengakui seluruh keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fatha Chotib Udin SH, keduanya ditangkap petugas Dit Res Narkoba Poldasu di sebuah rumah di Jalan Kertas, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah 18 September 2012 sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu, petugas kepolisian dari Dit Res Narkoba Poldasu, Jonggi H Damanik dan Johson Sianipar mendapat informasi rumah itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba dalam jumlah besar.

Setelah diintai--oleh petugas yang menyaru sebagai pembeli---mencoba menghubungi Farida untuk memesan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 100 gram dengan kesepakatan harga Rp85 juta.

Tanpa curiga sedikit pun, Farida langsung menghubungi Buyung Berland untuk membantunya dipertemukan dengan Zulham alias Zul Provos di kediaman Farida di Jalan Biduk, Medan Petisah. Setelah itu, Farida bersama Buyung bertemu dengan Zul Propos di Jalan Gagak Hitam.

Di lokasi itu, Farida menerima sebungkus plastik tembus pandang berisi sabu-sabu dan langsung menyimpannya ke dalam tas Farida dari Zul Propos. Dan langsung mengajak Buyung menemaninya ke Jalan Kertas untuk bertransaksi dengan pembeli.

Saat transaksi bungkusan itu diserahkan kepada Jonggi dan langsung saja petugas menangkap Farida dan Buyung beserta barang bukti satu bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 97 gram. Selanjutnya untuk pengembangan atas kasus itu, petugas memboyong keduanya bersama barang bukti ke markas.

"Atas perbuatannya, kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika." [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum