Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Bansos Pemprovsu tahun 2011 yang merupakan pemilik yayasan serta bertindak sebagai 'calo', masing-masing Imom Soleh Ritonga dan Aidil Agus dikabarkan bakal segera ditahan dan dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan oleh penyidik Kejatisu.
"Kalau kemungkinan itu (ditahan-red) selalu ada. Tapi untuk menuju ke sana ada beberapa pertimbangan dari
penyidik," kata Kasi Penkum/Humas Kejatisu Marcos Simaremare yang dikonfirmasi soal kabar tersebut di ruang kerjanya, Senin (11/2).
Ketika disinggung kapan keduanya dipastikan untuk ditahan, Marcos
mengaku belum bisa memastikannya. Sebab sampai saat ini tim penyidik
belum berpendapat untuk menahan kedua tersangka karena alasan
kooperatif saat diperiksa.
"Kalau saat ini mereka masih kooperatif. Proses pemberkasannya juga belum selesai. Jadi sekarang masih memeriksa saksi-saksi. Nanti akan
dijadwal lagi pemanggilannya sebagai tersangka," ujar Marcos.
Dalam kasus bansos ini, sejumlah tersangka lainnya seperti Shakira
Zandi dan Bangun Oloan juga belum ditahan pihak penyidik.
Keduanya tidak ditahan karena alasan yang sama, yakni masih kooperatif serta
membantu proses pemeriksaan dalam hal kelengkapan data. Ketika ditanya
sudah sejauh mana proses keduanya, Marcos mengatakan khusus untuk
berkas Bangun Oloan saat ini sudah diserahkan kepada pihak Kejari
Medan untuk selanjutnya diteruskan ke Pengadilan Tipikor guna diadili.
"Soal penahanan, penyidik sudah menyampaikan alasannya sebelumnya.
Mereka (Shakira dan Bangun) masih kooperatif. Khusus untuk berkas
tersangka Oloan (Bangun), sudah dilimpahkan ke Kejari Medan," ungkap
mantan Kasi Intelijen Kejari Tarutung tersebut.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Imom Soleh Ritonga dan Aidil Agus ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2012 lalu. Namun sampai saat ini, keduanya belum ditahan.
Kasi Penyidik Kejatisu, Kurniawan yang dikonfirmasi wartawan sebelumnya mengatakan bahwa kedua tersangka sempat belasan kali diperiksa.
"Sebelumnya, dua tersangka ini sudah sekitar belasan kali diperiksa sebagai saksi dari tersangka-tersangka sebelumnya. Dua orang ini diduga menjadi prantara penyaluran dana Bansos dan sekaligus penerima karena mereka mempunyai yayasan juga," ujar Kurniawan belum lama ini. [ans]
KOMENTAR ANDA