Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut hingga kini masih menunggu laporan dana dan rekening kampanye masing-masing Calon Gubernur/Calon Wakil Gubernur (Cagub/Cawagub) Sumatera Utara.
“Memang peraturan menyebutkan jadwal pelaporan terakhir nomor rekening dan dana kampanye itu boleh dilakukan sehari sebelum masa kampanye, jadi 17 Februari 2013, masing memungkinkan,” kata komisioner KPU Sumut, Turunan Gulo di kantornya Jalan Perintis Kemerdekaan nomor 35, Medan, Senin (11/02/2013).
Turunan Gulo menjelaskan, pelaporan nomor rekening dan dana kampanye masing-masing pasangan calon akan dilakukan sebanyak 2 kali yakni sehari sebelum pelaksanaan kampanye dan sehari setelah pelaksanaan masa kampanye. Hal ini dilakukan agar aliran dana didalam rekening tersebut mudah diaudit.
“Nanti yang melakukan audit itu akuntan publik,” lanjut Gulo.
Secara khusus, menurut Turunan Gulo, dana yang akan diaudit dalam rekening masing-masing pasangan calon yakni yang bersifat sumbangan baik dari perorangan maupun badan hukum swasta. Sumbangan dari perserangan, tidak boleh melebihi angka Rp50 juta, sedangkan sumbangan dari Badan Hukum Swasta tidak boleh melebihi angka Rp350 juta.
''Hal ini perlu untuk pemerintahan kedepan, karena kalau ada yang sampai menyumbang sampai miliaran rupiah misalnya, ditakutkan akan berdampak pada pemerintahan sumatera utara kedepannya.'' [ans]
KOMENTAR ANDA