Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menegaskan seluruh donatur yang memberi sumbangan diatas Rp2,5 juta ke dalam rekening dana kampanye masing-masing pasangan Calon Gubernur/Calon Wakil Gubernur (Cagub/Cawagub) Sumut, harus dilaporkan secara resmi.
“Kalau sumbangannya diatas Rp2,5 juta harus dilaporkan , kalau diatas Rp20 juta harus disertai dengan NPWP penyumbang,” kata Komisioner KPU Sumut, Turunan Gulo kepada MedanBagus.com, Senin (11/02/2013).
Turunan Gulo menjelaskan pentingnya laporan dengan menyertakan NPWP itu sebagai bentuk antisipasi agar tidak terjadi modus penipuan dalam memberikan sumbangan terhadap pasangan tertentu.
Sebab, kata dia, tidak tertutup kemungkinan seseorang memberi sumbangan melewati batas ketentuan dengan cara memecahnya menjadi beberapa nama penyumbang.
'‘Ya banyaklah modus untuk menyumbang agar bisa melewati batas yang ditentukan, padahal itukan dilarang,'' katanya.
Pengumuman dana kampanye kelima pasangan cagub/cawagub sendiri menurut Gulo akan dilakukan tiga hari setelah pemungutan suara dilaksanakan. Pelanggaran dalam pemberian jumlah sumbangan melebihi ketentuan menurut Gulo akan dikenakan pidana sesuai UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
“Ancamannya pidana hukuman 4 sampai 24 bulan dan denda mencapai Rp1 miliar,” tegas Turunan Gulo.
Sayangnya, menurut dia, pidana itu tidak mempengaruhi hasil pemungutan suara yang diperoleh sebelumnya. [ans]
KOMENTAR ANDA