post image
HABIBIE
KOMENTAR
Mantan Presiden BJ Habibie menerima penghargaan medali emas kemerdekaan pers yang diberikan Ketua Dewan Pers Bagir Manan didampingi Ketua PWI Pusat Margiono pada rangkaian peringatan Hari Pers Nasional 2013 di Grand Kawanua Internasional City, Manado, Sabtu (9/2/2013)

Ia dianggap berjasa memberi kekuatan hukum mengenai kemerdekaan pers pada tahun 1999. Kekuatan hukum tersebut, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers, yang diundangkan pada 23 Septermber 1999.

Dimana pasal 51 ayat (1) UU Pers menyatakan, "Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen".

Margiono mengatakan, medali emas kemerdekaan pers adalah penghargaan tertinggi dari masyarakat pers kepada perorangan atau lembaga yang dinilai memiliki jasa sangat besar bagi kepentingan pers.

"Prof DR BJ Habibie, ketika menjabat Presiden RI ketiga, meletakkan dasar yang sangat kuat dan membuka kran kemerdekaan pers di Indonesia," kata Margiono.

BJ Habibe berterimakasih dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada insan pers Indonesia yang memberinya medali emas kemerdekaan pers itu.

"Sungguh suatu kehormatan bagi saya untuk menerima penghargaan tersebut pada perayaan HPN tahun 2013," kata Habibie.

Habibie sendiri mengatakan kemerdekaan pers adalah bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang menjadi salah satu tujuan pembentukan negara Indonesia.

"Kita membutuhkan pers yang merdeka, bebas, bertanggungjwab, berbudaya dan bermoral," kata Habibie. [ant/ded]

Bank Sumut Kembalikan Fitrah Pembangunan, Kembangkan Potensi yang Belum Tergali

Sebelumnya

Berhasil Kumpulkan Dana Rp 30 Juta, Pemkot Palembang Sumbang Untuk Beli APD Tenaga Medis

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Ragam