Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi Sumatera Utara mulai panik setelah tim Komisi Yudisial (KY) melakukan investigasi terhadap dugaan adanya permainan atas penangguhan tahanan yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap dua terdakwa, yakni Kadis PU Deliserdang Ir Faisal dan Bendahara Pengeluaran Dinas PU Deliserdang, Elfian.
Tadinya Ir Faisal dan Elfian merupakan penghuni Rutan Tanjung Gusta Medan, sebelum menjadi tahanan rumah sejak 9 Januari.
JPU mendakwa Faisal melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Elfian selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PU Deliserdang dan Agus Sumantri selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Deliserdang, yang merugikan negara sebesar Rp 105,83 miliar dari anggaran 2010 sebesar Rp 178 miliar.
"Laporan LBH Medan dalam kasus Faisal dan Elvian telah ditindak lanjuti oleh Komisi Yudisial dan Hakim pengawas Pengadilan Tinggi Sumut, tentang kejanggalan pengalihan status tahan Faisal dkk dari status tahanan rutan menjadi tahanan rumah," ujar Surya kepada MedanBagus.com, Sabtu (9/2/2013).
Lanjutnya, saat ini Hakim pengawas PT Sumut mengundang LBH Medan untuk dimintai keterangan maupun informasi terkait laporan itu.
"Keterangan maupun informasi yg diminta Pengadilan Tinggi bukan rahasia umum lagi karena media masa sudah memberitakannya. Sehingga kami rasa tidak perlu kami menghadiri undangan untuk menjelaskannya lagi,"ujar Surya.
Sebelumnya, Tim Komisi Yudisial (KY) melakukan investigasi dan pengumpulan data terkait pengalihan penahanan dua terdakwa perkara dugaan korupsi Dinas PU Deliserdang, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah, berdasarkan Laporan LBH Medan.
Dimana, empat orang anggota tim KY, langsung turun ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Kamis (7/2/2013) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dua terdakwa perkara dugaan korupsi Dinas PU Deliserdang, Kadis PU Deliserdang Faisal dan Bendahara Pengeluaran Dinas PU Deliserdang Elfian menghuni Rutan Tanjung Gusta Medan, sebelum menjadi tahanan rumah sejak 9 Januari.
Namun saat didatangi wartawan rumah dinas Faisal di Jl Bougenville Perumahan Pemkab Deliserdang Lubukpakam, 11 Januari, ternyata Kadis PU Deliserdang itu tidak ada di sana.
Ir Faisal, Kadis PU Deliserdang
Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan, Tony Nainggolan mengatakan tim KY mendatangi rutan yang dipimpinnya meminta dokumen-dokumen terkait Faisal dan Elfian, serta menanyakan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Medan, Achmad Guntur, Senin (14/1/2013), menunjukkan surat yang dikeluarkan RS Umum Sari Mutiara Lubukpakam, yang pada intinya menerangkan kedua terdakwa didiagnosa sakit nyeri pada ulu hati, muntah dan badan lemas (dyspepsia), dan mengajurkan pasien untuk opname, yang tertera pula tanda tangan Frans Sihombing, sebagai dokter. Guntur menyampaikan penetapan pengalihan tidak harus dibacakan di persidangan, kecuali akan menahan orang. [ded]
KOMENTAR ANDA