post image
ilustrasi
KOMENTAR
PBB menyerukan kepada pemerintah Papua Nugini agar mampu mengatasi kekerasan main hakim sendiri yang semakin meningkat di negara tersebut. Hal ini berkaitan dengan pembakaran terhadap seorang wanita muda yang dituduh masyarakat sebagai dukun santet.

Badan HAM PBB mengaku sangat terusik atas aksi main hakim sendiri yang mengakibatan Kepari Leniata tewas setelah ditelanjangi, disiksa, disiram bensin, dan kemudian dibakar, pada Rabu (6/2), di Mount Hagen, Ibukota Provinsi Western Highlands.

Wanita berusia 20 tahun ini dihakimi massa setelah dirinya dituduh menggunakan ilmu santet untuk membunuh anak berusia 6 tahun, yang merupakan anak dari kerabatnya.

Polisi dan petugas pemadam kebakaran tidak mampu mencegah kejadian itu karena terhalang kerumunan ratusan orang yang menyaksikan aksi main hakim sendiri tersebut.

"Kasus ini kian meningkatkan aksi main hakim sendiri yang menargetkan orang-orang yang dituduh memiliki ilmu sihir di Papua Nugini," kata jurubicara Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia, Cecile Pouilly, seperti dikutip Voanews (Sabtu, 9/2/2013).

Menanggapi aksi tersebut, Badan HAM dan  Amnesty International PBB mendesak pemerintah Papua Nugini untuk mencabut UU tentang sihir.

Tahun 1971, Papua Nugini menerapkan UU tentang Sihir untuk mengkriminalisasi praktek dan mengakui tuduhan ilmu sihir sebagai pertahanan dalam kasus pembunuhan.

Tetapi kelompok HAM PBB mengatakan bahwa UU tersebut telah menimbulkan dampak terhadap kekerasan.[ian/rmol/rob]

FOSAD Nilai Sejumlah Buku Kurikulum Sastra Tak pantas Dibaca Siswa Sekolah

Sebelumnya

Cagar Budaya Berupa Bangunan Jadi Andalan Pariwisata Kota Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Budaya