MBC. Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Ahmad Mubarok, tak menyalahkan pandangan pengambilalihan kendali Dewan Pimpinan Pusat oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, melanggar Konstitusi partai.
"Ya memang seperti itu (tidak ada aturannya)," kata dia kepada Rakyat Merdeka Online (grup MedanBagus.com), Sabtu (9/2) dinihari.
Muncul perdebatan pengambilalihan kendali DPP oleh SBY melanggar Konstitusi partai. Pasal 13 Ayat (5) Anggaran Dasar Partai Demokrat tidak menyebut Majelis Tinggi berwenang mengeluarkan kebijakan strategis untuk mengambilalih kendali DPP.
Sebaliknya, kewenangan hanya terkait enam hal, yakni; terkait calon presiden dan calon wakil presiden; calon pimpinan DPR dan pimpinan alat kelengkapan fraksi di DPR/MPR; calon partai anggota koalisi; calon anggota legislatif pusat; calon gubernur-calon wakil gubernur; dan Rancangan AD/ART serta program kerja 5 tahun untuk disahkan dalam Kongres.
Tapi, kata Mubarok, pengambilalihan kendali DPP yang merupakan bagian dari delapan opsi kebijakan penataan, penertiban dan konsolidasi partai sah-sah saja dilakukan SBY serta tidak harus dipermasalahkan.
"Menurut saya delapan opsi itu sebagai keputusan politik revolusiner SBY. Karena revolusiner maka tidak perlu (mengindahkan) aturan," imbuh Mubarok. [dem/rmol/ans]
KOMENTAR ANDA