MBC. Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono melengserkan Anas Urbaningrum dari kursi ketua umum. Hal itu jelas terlihat dari delapan opsi penyelamatan partai yang diserukan SBY.
Ada kalangan menilai pengambilalihan kendali DPP oleh SBY inkonstitusional karena melanggar Anggaran Dasar (AD) partai.
Pasal 13 Ayat (5) Anggaran Dasar Partai Demokrat menyebut Majelis Tinggi Partai Demokrat berwenang mengambil keputusan strategis. Dalam aturan ini disebut ada enam kewenangan strategis Majelis Tinggi. Yaitu terkait calon presiden dan calon wakil presiden; calon pimpinan DPR dan pimpinan alat kelengkapan fraksi di DPR/MPR; calon partai anggota koalisi.
Lalu, terkait calon anggota legislatif pusat; calon gubernur-calon wakil gubernur; dan Rancangan AD/ART serta program kerja 5 tahun untuk disahkan dalam Kongres.
Apakah Majelis Tinggi berwenang mengambilalih DPP? Merujuk aturan ini, tidak termasuk salah satunya.
Di lain hal, secara konstitusi Partai Demokrat mengatur pelengseran ketua umum dilakukan melalui kongres luar biasa. Dalam Anggaran Dasar Partai Demokrat Pasal 100 ayat 3 disebutkan KLB dapat dilaksanakan jika ada permintaan Majelis Tinggi Partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang. Pada ayat 4 disebutkan dalam permintaan tersebut harus menyebutkan agenda alasan-alasan yang jelas diadakannya KLB.
Pada Pasal 13 Anggaran Dasar Partai Demokrat disebutkan majelis tinggi partai berjumlah sembilan orang yang terdiri dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ex officio Ketua Dewan Pembina (SBY), Wakil Ketua Majelis Tinggi ex officio Ketua Umum DPP Partai Demokrat, satu sekretaris dan enam anggota.
Jadi, secara konstitusional Partai Demokrat, proses menuju KLB tidaklah sulit untuk dilakukan oleh SBY selaku Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat. Apalagi komposisi Majelis Tinggi saat ini tidak menguntungkan posisi politik bagi Anas Urbaningrum. Tapi nampaknya SBY memilih melengserkan Anas dengan operasi senyap lewat delapan opsi yang diserukannya. [dem/rmol/ans]
KOMENTAR ANDA