MBC. Setelah 2 tahun ditetapkan sebagai buronan sesuai dengan putusan MA bernomor 1711 K/PID/2011, oleh Tim intelijen Kejatisu dan Kejaksaan Agung, berhasil menangkap seorang terpidana asal Kejaksaan Tinggi Banda Aceh bernama Said Hasan Bin Jafar, yang sebelumnya telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Dari penuturan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Marcos Simaremare, mengatakan penangkapan terpidana tersebut terjadi pada, Kamis, (7/2), sekira pukul 20.10 WIB, bertempat di kawasan Rantau Kuala Simpang, Aceh Tamiang.
"Ya, gabungan tim intelijen Kejatisu dengan Kejagung telah berhasil menangkap terpidana tersebut pada malam tadi. Terpidana diketahui bekerja sebagai wiraswasta atau Direktur PT Karya Muda Rantau," urainya, Jumat (8/2/2013).
Dikantornya, Marcos menerangkan Said Hasan diketahui pernah berada di Medan. Mengetahui keberadaannya di sini, tim ia jelaskan langsung melakukan pemantauan lebih dari satu pekan. Akan tetapi, terpidana sempat berpindah tempat ke Stabat.
"Setelah dikejar ke kawasan Stabat ternyata dia kembali berpindah ke Aceh tepatnya di Kuala Simpang. Akhirnya tim menangkap terpidana dipinggir jalan pada kawasan Kuala Simpang," urainya.
Dari data yang disampaikan Marcos, Said Hasan diketahui resmi menjadi terpidana sesuai dengan putusan MA bernomor 1711 K/PID/2011, dengan kerugian negara yang ia lakukan sebesar Rp 655.504.000. Said sendiri diseret ke persidangan berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi penyimpangan APBD Tahun Anggaran (TA) 2008, dana proyek pekerjaan pengaspalan jalan di Desa Suka Mulia-Suka Damai, 6000 m2 Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.
"Dia adalah terpidana kasus tindak pidana Korupsi Kasus penyimpangan APBD TA 2008 dalam proses pencairan dana proyek pekerjaan pengaspalan jalan desa Suka Mulia-Suka Damai 6000 m2 Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang," urainya.
Dijelaskan Marcos, dengan ditangkapnya terpidana ini maka intelijen Kejatisu sepanjang tahun 2012 hingga awal 2013 telah berhasil membantu penangkapan dan menangkap enam orang, yang seluruhnya telah ditetapkan sebagai DPO. [rob]
KOMENTAR ANDA