post image
KOMENTAR
MBC. Tarif sebagian pelayanan dan sarana di RSU dr. Pirngadi Medan (RSPM) mulai Februari 2003 sudah naik hingga 100 persen. Alasan kenaikan tarif ini untuk meningkatkan kualitas dan mutu pelayanan.

Demikian disampaikan Kabag Humas RSPM, Edison Peranginangin kepada MedanBagus.com di ruang Humas RSPM, Jumat (8/2/2013).

"Tarif tersebut sudah termasuk jasa sarana dan jasa pelayanan medis atau visit dokter," tuturnya.

Edison menuturkan, kenaikan tarif ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Medan No. 4 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Bulan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSPM. Kenaikan tersebut termasuk untuk karcis pendaftaran pasien umum yang dinaikkan sebesar Rp 5 ribu, dari Rp 10 ribu menjadi Rp 15 ribu. Ruang Rawat Inap Kelas III naik menjadi Rp 80 ribu, sebelumnya Rp 24 ribu.

Sementara, tarif Ruang Rawat khusus seperti ICCU, ICU, ICU naik menjadi Rp 500 ribu, yang sebelumnya Rp 225 ribu dan sejumlah ruangan lainnya juga mengalami kenaikan.

"Soal tarif ini sudah disosialisasikan ke pegawai melalui surat edaran, sehingga para pegawai bisa memberitahukan kepada pasien," tutur Edison. [rob]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi