post image
KOMENTAR
Dirut PD Pasar, Beni Sihotang batal diperiksa Sat Reskrim Polresta Medan terkait pengrusakan Toko Jakarta di Pusat Pasar Medan. Sejatinya, dirinya diperiksa di ruang penyidik Mapolresta Medan, Jumat (8/2/2013). Namun pemeriksaannya sebagai saksi terpaksa ditangguhkan karena ada rapat penting yang bakal dihadirinya.

Ditemui MedanBagus.com siang tadi di Mapolresta Medan, Dirut PD Pasar Beni Sihotang mengaku dirinya sudah mematuhi panggilan dari kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi. Tapi, lanjut dia, berhubungan waktu bertepatan Sholat Jumat dirinya sangat menghormati Islam untuk menjalankan waktu ibadah itu.

"Saya taat hukum, saya sudah datang tapi waktu sudah hampir Sholat Jumat," ungkapnya.

Selain itu, sambung dia, pihaknya akan menghadiri rapat penting pukul 12.00 WIB. Jadi, dirinya dan kuasa hukumnya meminta pemeriksaan itu ditunda sampai minggu depan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Moch Yoris Marzuki M SIK melalui Wakasat Reskrim Polresta Medan, AKP Hendra SIK mengaku pemeriksaan Dirut PD Pasar belum tuntas.

"Yang bersangkutan belum siap diperiksa," kata Hendra, di ruang kerjanya.

Dia melanjutkan, Dirut PD Pasar meminta agar pemeriksaan itu diundur sampai pekan depan. Hendra mengaku, Dirut Beni Sihotang diperiksa sebagai saksi terkait pengrusakan toko baju milik sepasang suami istri Herdiasman dan Elfrida Eka Susanti itu. "Saat ini beliau hanya diperiksa sebagai saksi saja," jelasnya.

Informasi yang diperoleh, pedagang pemilik Toko Jakarta, Herdiasman dan Elfrida Eka Susanti melaporkan pihak PD Pasar ke Polresta Medan dengan LP Polresta Medan : STTLP/3442/K/XII/2012/SPKT Resta Medan. Sepasang suami istri ini merasa tidak senang atas pengrusakan toko miliknya yang berada di Pusat Pasar Medan belum lama ini. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum