post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah ke luar negeri tiga orang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penambahan kuota impor daging sapi.

Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo pencegahan sejak 5 Februari lalu itu terhadap Soraya Kusuma Effendi, komisaris Indoguna Utama; Maria Elizabeth Liman selaku Dirut PT Indoguna Utama; Denny P Adiningrat sebagai swasta.

"Ketiganya dilarang bepergian selama enam bulan kedepan," kata Johan Budi dalam konferensi pers di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (8/2).

Ditambahkan Johan, pencegahan sendiri dilakukan agar sewaktu-waktu ketika keterangan ketiganya dibutuhkan untuk penyidikan kasus ini, mereka tidak berhalangan hadir karena sedang berada di luar negeri.

Dalam kasus suap izin impor daging sapi, KPK menetapkan tersangka dan menahan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, meski yang bersangkutan tidak berada di tempat peristiwa.

Dia disangka terlibat transaksi suap antara koleganya, Ahmad Fathanah dengan dua petinggi PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi di Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa pekan lalu untuk pengurusan izin impor.

Mereka yang mengadakan transaksi suap itu lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan juga sudah ditahan. Sebagai barang bukti, KPK menyita uang Rp1 miliar yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu. Selain itu, di belakang jok mobil Ahmad Fatanah KPK mengamankan sejumlah buku tabungan dan beberapa berkas di kantong plastik hitam.[zul/rmol/ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum