post image
KOMENTAR
MBC. Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya membantah kabar kliennya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima gratifikasi dalam bentuk mobil Toyota Harier.

Firman dengan tegas menyatakan hingga kini pihaknya belum menerima kabar maupun surat penetapan tersangka dari Abraham Samad Cs (KPK).

"Belum ada status itu. Saya melihat ada atmosfer politik yang mencoba intervensi proses hukum," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (8/2).

Firman sendiri tidak percaya kabar seperti itu bisa berhembus. Sebab, jelas dalam putusan pengadilan terkait kasus Nazaruddin kalau tidak ada bukti yang menunjukan bukti bahwa kliennya bersalah, dalam hal ini melakukan tindak pidana korupsi.

"Keputusannya kan jelas itu kan perbuatannya Nazar dan Neneng yang selama ini nyebut Anas, penyebutan Anas adalah dendam politik saja. Buat saya proses hukum proses yang rasional harus ada proses yang jelas," ujar Firman.

Marak diberitakan bahwa KPK telah menetapkan Anas sebagai tersangka. Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu dikabarkan dijerat bukan di kasus Hambalang. Melainkan, terjerat dalam perkara gratifikasi yang diduga terkait kepemilikan sebuah mobil mewah, Toyota Harier. [wid/rmol/ans] 

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa